VISI ANGKATAN UDARA
Terwujudnya postur TNI AU yang professional, efektif,
efisien, modern, dinamis dan handal dalam rangka menegakkan serta
mempertahankan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI ANGKATAN UDARA
· Mewujudkan
kemampuan dan kekuatan sistem, persone1, materiil alut sista dan fasilitas
untuk memenuhi postur TNI AU yang berkualitas agar siap untuk melaksanakan
tugas dan fungsi.
· Meningkatkan
kemanpuan penyelenggaraan fungsi-fungsi intelijen dan pengamanan dalam rangka
melaksanakan tugas dan fungsi TNI AU.
· Melaksanakan
pembinaan kekuatan dan kemampuan dalam rangka pelaksanaan tugas TNI AU baik
dalam Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang
(OMSP).
· Melaksanakan
kegiatan bantuan kemanusiaan dan bakti sosial dalam rangka membantu otoritas
sipil untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi terwujudnya keamanan dalam
negeri dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
· Meningkatkan
kerjasama militer dengan negara-negara sahabat dalam rangka menciptakan kondisi
kemanan nasional, regional dan internasional serta untuk meningkatkan hubungan
antar negara.
· Melaksanakan
penelitian dan pengembangan terhadap strategi dan sistem pertahanan, sumber
daya manusia, serta kemampuan dan pendayagunaan industri strategis nasional
untuk kepentingan pertahanan matra udara.
· Meningkatkan
pemberdayaan fungsi perencanaan, pengendalian dan pengawasan dilingkungan TNI
AU melalui penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pernerintah.
a. Dalam menjamin kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI, TNI
Angkatan Udara bertugas :
1) Melaksanakan tugas TNI matra udara di bidang pertahanan.
2) Menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah udara
yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum
internasional yang telah diratifikasi.
3) Melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan
kekuatan matra udara.
4) Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan udara.
b. Pelaksanaan tugas diatas diwujudkan dalam kegiatan operasi
militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP) meliputi :
1) Operasi Militer untuk Perang terdiri atas :
a) Operasi Pertahanan Udara, meliputi kegiatan Operasi Hanud
Aktif dan Operasi Hanud Pasif.
b) Operasi Serangan Udara Strategis, meliputi kegiatan
Operasi Pengamatan dan Pengintaian Udara Strategis, Operasi Penyerangan Udara
dan Operasi Perlindungan Udara.
c) Operasi Lawan Udara Ofensif, meliputi kegiatan Operasi
Penyerangan dan Operasi Perlindungan Udara.
d) Operasi Dukungan Udara, meliputi kegiatan Operasi
Penyekatan Udara, Operasi Serangan Udara Langsung, Operasi Pengungsian Medis
Udara, Operasi Angkutan Udara, Operasi Patroli Udara, Operasi Pengintaian Udara
Taktis, Operasi Pengisian Bahan Bakar di Udara, Operasi Perlindungan Udara,
Operasi SAR Tempur, Operasi Pengamanan Alutsista, Operasi Bantuan Tembakan
Udara dan Operasi Khusus.
e) Operasi Informasi, meliputi kegiatan Operasi Lawan
Informasi Ofensif dan Operasi Lawan Informasi Defensif.
2) Operasi Militer Selain Perang (OMSP) berupa Operasi
Pertahanan Udara, Operasi Dukungan Udara dan Operasi Informasi, dalam rangka :
a) Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
b) Mengatasi pemberontakan bersenjata.
c) Mengatasi aksi terorisme.
d) Mengamankan wilayah perbatasan.
e) Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
f) Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan
kebijakan politik luar negeri.
g) Mendukung mengamankan Presiden dan Wakil Presiden RI
beserta keluarganya.
h) Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan
pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta.
i) Membantu tugas pemerintahan di daerah.
j) Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam
undang-undang.
k) Mendukung mengamankan tamu negara setingkat kepala negara
dan perwakilan asing yang sedang berada di Indonesia.
l) Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian
dan pemberian bantuan kemanusiaan.
m) Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
(search and rescue).
n) Membantu pemerintah untuk pengamanan pelayaran dan
penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar